PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (II)

Oleh Pirdaus

 Terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 memberi tantangan dan peluang baru bagi para guru. Tantangan dan peluang itu khususnya berkaitan dengan unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan subunsur melaksanakan publikasi ilmiah.

Kegiatan guru yang termasuk dalam unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan subunsur melaksanakan publikasi ilmiah ini adalah 1) presentasi pada forum ilmiah dan 2) melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal. bitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 memberi tantangan dan peluang baru bagi para guru. Tantangan dan peluang itu khususnya berkaitan dengan unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan subunsur melaksanakan publikasi ilmiah. Kegiatan guru yang termasuk dalam unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan subunsur melaksanakan publikasi ilmiah ini adalah 1) presentasi pada forum ilmiah dan 2) melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal. 

Beberapa tantangan itu, misalnya tuntutan pengembangan profesi guru untuk menjadi pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah (seminar, lokakarya, koloqium, atau diskusi ilmiah). Untuk itu, tentu guru perlu dan harus mempersiapkan diri dengan sejumlah kompetensi dan/atau informasi yang dibutuhkan sebagai seorang pemrasaran/narasumber. Ide, gagasan, atau pemikiran kreatif/inovatif dari para guru merupakan sesuatu yang akan sangat menunjang peran seorang pemrasaran. Di samping itu, penguasaan berbagai informasi dari dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang juga merupakan hal lain yang akan sangat membantu peran guru sebagai seorang narasumber. Ini sebuah contoh kecil tantangan guru itu.

Di balik tantangan dalam pengembangan keprofesian guru justru terdapat peluang bagi guru. Dari contoh di atas, guru memiliki peluang untuk menjadi pemrasaran/narasumber pada berbagai forum ilmiah. Forum ilmiah itu sendiri bahkan dapat “dibuat” oleh guru atau sekelompok guru. Artinya, guru dapat berperan lebih aktif dalam berbagai forum ilmiah, tidak sekadar menjadi peserta forum ilmiah itu. Kreativitas guru dapat menjadi prasyarat untuk hal ini. Namun perlu diingat atau diperhatikan guru, bahwa kredibilatas sebuah forum ilmiah juga sangat dipengaruhi oleh kualitas pemrasaran/narasumbernya di samping kualitas pelaksanaan forum itu sendiri. Oleh karena itu, menjadi tantangan bagi guru untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kepercayaan pihak lain terhadap guru.

Guru dapat mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan publikasi ilmiah. Ada banyak peluang yang nampaknya lebih mudah dimanfaatkan guru, misalnya 1) membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan, 2) membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan,  disimpan di perpustakaan, dan 3) membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). Untuk itu, guru perlu segera “menangkap” peluang ini dengan mengembangkan potensi dan kreativitas diri masing-masing.

Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan yang dapat dibuat guru di sekolah antara lain adalah laporan hasil penelitian tindakan kelas (PTK). Guru dapat memulai kegiatan PTK berawal dari hal-hal yang sangat dekat dengan “kehidupan guru” di sekolah. Titik tolak awalnya adalah permasalahan nyata yang ditemukan guru dalam kegiatan pembelajaran atau pendidikan di kelas. Dari permasalahan itulah guru dapat mengupayakan berbagai alternatif pemecahan masalah dalam bentuk tindakan-tindakan yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran atau pendidikan di kelas itu. Kendala bagi guru, terutama guru yang belum pernah melaksanakan PTK, umumnya adalah “bayangan” tentang rumitnya melaksanakan PTK. Bayangan seperti itulah yang kemudian justru menghantui mereka. Oleh karena itu, prasyarat penting bagi mereka adalah perlunya “keberanian” untuk memulai. Mungkin, mereka perlu teman (baca: kolaborator) yang dapat membantu, membimbing, dan/atau mengarahkan kepercayaan diri mereka untuk melaksanakan PTK. Mungkin juga, tanpa teman mereka dapat memiliki keberanian atau kepercayaan diri melalui belajar dari contoh. Banyak sekali teori, contoh proposal, atau laporan PTK yang dapat diakses guru melalui berbagai media informasi dan komunikasi. Selanjutnya, tinggal bagaimana kemauan guru untuk mengatasi kendala dan tantangan mereka sendiri.

Guru dapat pula mengembangkan berbagai gagasan dan ide kreatif/inovatif tentang pembelajaran/pendidikan. Gagasan atau ide itu dapat dijadikan sebagai suatu tinjauan ilmiah dalam bentuk makalah. Guru dapat berpijak pada satu atau beberapa teori yang mendukung, kemudian dengan segenap potensi dan pengalamannya mereka dapat menguraikan buah pemikiran yang konstruktif dan bermakna bagi dirinya maupun orang lain. Pembuatan makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, yang tidak diterbitkan, dan disimpan di perpustakaan sekolah merupakan sebuah peluang yang nampaknya tidak sulit untuk diraih guru.

Di samping kedua hal di atas, guru dapat membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). Hal ini memberi peluang bagi guru untuk mengembangkan jurnal sekolah. Melalui jurnal sekolah itu, guru dapat menuangkan artikel-artikel ilmiahnya berkaitan dengan pembelajaran atau pendidikan di sekolah. Isi (content) artikel ilmiah dapat berasal dari hasil penelitian guru, pengalaman mengelola pembelajaran/pendidikan, atau ide dan gagasan baru dari sang guru.

Tantangan dan peluang pengembangan keprofesian berkelanjutan begitu terbuka bagi guru. Untuk itu, guru harus dan perlu menjawab dan menangkap peluang-peluang itu. Mengubah tantangan menjadi peluang merupakan bagian dari sikap profesional seorang guru. Oleh karena itu, tunggu apa lagi?

 Sumber: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009

Tag: ,

Tinggalkan komentar